Jaringan Pengedar Sabu Digulung Polres Tabalong, 1 Pelaku Ditangkap di Wisata Riam Bidadari

Baca juga: Seorang Siswi Tewas di Tempat Diduga Ditabrak Mobil di Sungai Cuka

Kemudian dilakukan penggedahan rumah MF disaksikan dengan RT setempat.

Dari MF diamankan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram, 2 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan uang Rp 500 ribu.

MF diamankan di kediamannya di desa Palapi Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MUS yang sedang berada dikediamannya.

Kemudian dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan kepala desa setempat dan ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF.

Baca juga: Satgas Damai Cartenz Batah Tudingan OPM Terkait Pembakaran Dua Kampung di Papua

Barang bukti yang disita dari pelaku MUS yaitu 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika sabu dengan berat bersih total 86,2 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah toples warna hijau, 1 buah kotak plastik warna bening, 2 buah pipet kaca, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah buku catatan kecil, 1 buah buku catatan besar, 1 buah kaleng warna merah dan 1 buah Handphone warna hitam.

MUS diamankan disebuah rumah di desa Ribang kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 skp. 22.30 wita dengan Pasal Sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)

Editor: Erna Djedi