Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan Lagi, Polda Metro Segera Melengkapi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

    “Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

    “Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

    Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Andika Perkasa, LHKPN dan 'Promo' Properti Murah di AS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI