WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru melakukan pengawasan ke Hotel Global lnn dan Penginapan Saudara Jalan Yani Km.33.300 Banjarbaru.
Hal ini dikarenakan tidak dihiraukannya surat peringatan pemanggilan pemilik penginapan atas temuan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar pada 22 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya Sat Pol PP Kota Banjarbaru merazia Penginapan Saudara Jalan A Yani Km.33,33 Banjarbaru.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat. perihal adanya indikasi pasangan
bukan suami istri di lokasi tersebut.
Sebelumnya beberapa kali didapati pelanggaran tersebut. Kali ini petugas kembali mendapati pasangan bukan suami istri dalam satu kamar tertutup.
Petugas kemudian menggiring R (22), S (21), AA (22), GM (20) dan RA (19) ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku melanggar Perda nomor 19 tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(humas)
Baca Juga
14 Ribu Liter Padi di Gambut Hangus Terbakar
Editor Restu