Kemenag Beri Bantuan Mesjid Rp 15 Juta Musala Rp 10 Juta, Cek Cara Pengajuan

    3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

    Proposal terdiri atas:

    – Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

    – Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    – Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

    (Kemenag)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Karier Politik Ahmadi Noor Supit Kini Tersangkut Kasus Suap BPK di Papua Barat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI