WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi, KRA (21), di Depok oleh pacarnya Argiyan Arbirama (20) pada hari ini Selasa (23/1/2024). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan rekonstruksi akan dimulai pukul 10.00 WIB. Polisi rencananya menhadirkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk ibu tersangka yang melaporkan kasus ini. "Rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat fakta peristiwa sebenarnya apakah berkesesuaian dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi," jelas Rovan saat dikonfirmasi wartawan. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi di Depok dengan tersangka Argiyan Arbirama (20). Baca jjuga: 5 Orang Bukan Suami Istri Digiring Sat Pol PP dari Penginapan di Banjarbaru Polisi juga mengungkap sejumlah fakta terkait Argiyan Arbirama. Argiyan ternyata tak hanya harus berhadapan dengan polisi atas kasus pembunuhan. Pria muda juga berhadapan dengan aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap 2 wanita lainnya. Dua korban lain ini melaporkan Argiyan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan. Salah satu korbannya bahkan telah hamil 9 bulan dan kini tengah menunggu persalinan Argiyan menjadi buronan Polres Metro Depok terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kini, Argiyan telah ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi berusia 22 tahun, yang terjadi pada Kamis (18/1) siang. Konten Porno Kombes Wira Satya Triputra juga mengungkap, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan Arbirama. Ini terungkap setelah penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku, di Hp milik pelaku banyak tersimpan konten-konten, termasuk video porno. Pembunuhan terhadao KRA bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024). Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang. Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Baca juga: Waspada Modus Penipuan Hadiah Sepeda Motor Honda Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya. KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi. Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur. Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas. KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan. "Sebelum pelaku kabur, ia sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet. Setelah itu kabur meninggalkan korban," kata Wira. Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya. Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia. Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi