WARTABANJAR.COM – Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tak diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang diterima Hotman Paris, Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hotman menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya, Hotman menyatakan keberatan dengan kenaikan pajak hiburan itu.
“Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
“Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.
Baca Juga
Viral Emak-Emak Piknik di Kuburan Sambil Karaoke
Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE).
Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
“Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.