Dewas KPK Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron dan Alex Marwata

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

“Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah,” sambungnya.

Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.