WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka Firli Bahuri dalam kasus kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)itu untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (11/1/2024).
Dijelaskan Ade, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
“Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka,” jelasnya.
Terkait jadwal pemeriksaan, Ade Safri belum bisa merincinya termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik.
Namun ia memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Belum bisa kita infokan. Yang jelas tidak ada kendala ya,” tandasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi