Debat Dinilai Serang Personal Hingga Presiden Turut Bersuara, Ini Tanggapan KPU

    Salah satu metode kampanye itu debat, sehingga kemudian yang punya hak dan mempunyai kewenangan menilai kualitas debat, dan kemudian substansi perdebatan adalah rakyat sebagai pemilih.

    “Apakah masuk di pikiran dan hatinya rakyat atau tidak, itu sepenuhnya rakyat yang akan menilai mengomentari. Meyakinkan atau tidak itu pemilih. KPU juga tidak akan komentar soal itu,” pungkas Hasyim. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Debat Dinilai Serang Personal, KPU: Substansi Jawaban Kewenangan Paslon, Penilaian Rakyat

    Baca Juga :   Pemenang Pilkada 2024 Tanpa Sengketa di MK Dilantik Serentak 6 Februari 2025, Prabowo Pimpin di IKN!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI