Salah satu metode kampanye itu debat, sehingga kemudian yang punya hak dan mempunyai kewenangan menilai kualitas debat, dan kemudian substansi perdebatan adalah rakyat sebagai pemilih.
“Apakah masuk di pikiran dan hatinya rakyat atau tidak, itu sepenuhnya rakyat yang akan menilai mengomentari. Meyakinkan atau tidak itu pemilih. KPU juga tidak akan komentar soal itu,” pungkas Hasyim. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Debat Dinilai Serang Personal, KPU: Substansi Jawaban Kewenangan Paslon, Penilaian Rakyat