WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru kini sudah selesai, yakni semen cor.
Proyek menghabiskan dana Rp 2 Miliar lebih itu dibantah Bulog tidak sesuai spesifikasi karena proses pengecorannya secara manual.
Manager Administrasi dan Keuangan Bulog Kalssel, Irdina Nurmansyah Mamile juga sudah menegaskan, sesuai mekanisme. Proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 2 miliar lebih itu juga ditegaskannya sudah sesuai mutu.
Hanya saja pihaknya enggan membeberkan kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan gambar, serta jadwal pelaksanaan dan dokumen PHO.
Pengamat yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP ULM, Sri Astuty mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 maka bukan termasuk dalam jenis informasi yang dirahasiakan.
“Kalau pada beberapa dinas seperti RAB, spesifikasi dan lainnya sudah terbuka,” kata Sri Astuty, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan dalam Pasal 9 bahwa terdapat Badan Publik dalam hal ini baik organisasi legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga lainnnya (BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lainnya, organisasi nonpemerintah) bahkan termasuk partai politik yang sumber pendanaan baik dari APBN dan/atau APBD memiliki kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala. Meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.