WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru kini sudah selesai, yakni semen cor. Proyek menghabiskan dana Rp 2 Miliar lebih itu dibantah Bulog tidak sesuai spesifikasi karena proses pengecorannya secara manual. Manager Administrasi dan Keuangan Bulog Kalssel, Irdina Nurmansyah Mamile juga sudah menegaskan, sesuai mekanisme. Proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 2 miliar lebih itu juga ditegaskannya sudah sesuai mutu. Hanya saja pihaknya enggan membeberkan kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan gambar, serta jadwal pelaksanaan dan dokumen PHO. Pengamat yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP ULM, Sri Astuty mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 maka bukan termasuk dalam jenis informasi yang dirahasiakan. Baca Juga : Peningkatan Jalan Kompleks Gudang Habiskan Dana Rp 2 M Lebih dikerjakan Manual Hingga diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Bulog Kalsel Beri Penjelasan "Kalau pada beberapa dinas seperti RAB, spesifikasi dan lainnya sudah terbuka," kata Sri Astuty, Kamis (4/1/2024). Dia menjelaskan, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan dalam Pasal 9 bahwa terdapat Badan Publik dalam hal ini baik organisasi legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga lainnnya (BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lainnya, organisasi nonpemerintah) bahkan termasuk partai politik yang sumber pendanaan baik dari APBN dan/atau APBD memiliki kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala. Meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya serta seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Lanjutnya, dalam Pasal 17 sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf a terdapat informasi yang dikecualikan, yang berarti bahwa terdapat dampak-dampak yang membahayakan jika informasi tersebut diungkapkan dan pada beberapa badan/dinas/lembaga hal ini dilakukan dengan melakukan uji konsekuensi, bahwa terdapat informasi dengan berbagai pertimbangan yang bersifat dirahasiakan dan tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Berkaitan dengan Dokumen Perencanaan, Dokumen Persyaratan Pengadaan, Riwayat HPS atau Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan gambar serta Jadwal Pelaksanaan dan dokumen PHO tentu berkaca dari Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 ini dengan telah melakukan uji konsekuensi yang dilakukan oleh Badan/Dinas/Lembaga/Organisasi bisa saja seperti dokumen perencanaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan yang lebih besar dan berdampak luas tidak akan dipublikasikan kecuali diputuskan berbeda oleh Komisi Informasi. Pada kondisi tertentu terdapat dokumen yang bisa dipublikasikan secara luas, namun juga terdapat dokumen yang dipublikasikan secara terbatas dengan maksud agar tidak menimbulkan kerawanan dan konflik sosial. "Keterbukaan informasi publik menjadi ranah penting dalam penyelenggaraan pelayanan dan kebijakan publik sebagai pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi yang relevan, sehingga juga dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam berbagai pengambilan keputusan dan kebijakan publik," jelasnya. Dia juga menjelaskan, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan berbagai informasi secara cepat, tepat waktu, mudah, murah, proporsional, namun juga terdapat pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas, dimana dalam dalam komunikasi kebijakan publik, komunikasi pelayanan publik, komunikasi publik dan komunikasi pemerintah yang bersentuhan dengan ranah hukum, maka sepatutnya menghormati apa yang telah menjadi keputusan hukum. Undang-Undang dan aturan teknis lainnya sebagai aturan tata kelola kegiatan untuk menjadi acuan bersama. Namun kembali ditegaskannya, memang ada dokumen yang bisa dipublikasikan dan ada yang tidak bisa dipublikasikan. Contoh kayak HPS. "HPS itu kan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS sendiri diatur dalam Pasal 26 Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seyogyanya HPS bisa dipublikasikan," jelasnya lagi. (Hasby) Baca Juga : Dispar Kalsel : Rencana Haul Abah Guru Sekumpul 14 Januari Editor : Hasby