WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Heri Pramono (37), di Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Antasan
Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (15/12/2023)
Lokasi kejadian berada di depan warung jagung bakar, area kuliner di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku, dalam perkelahian yang berujung menewaskan Heri.
Baca Juga
Dispar Kalsel : Haul Abah Guru Sekumpul 14 Januari
Ketiga pelaku tersebut adalah yaitu PY (39), warga jalan Setoyo S, Gang Mawar Rt 13, kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, MN (18), warga jalan Kampung Melayu Darat, Gang 2 Rt 16, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, gelar tersebut bertujuan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya, sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pelaku.
Lebih lanjut, Kanit mengungkapkan, dari pengakuan saksi saat kejadian pelaku dalam keadan pengaruh alkohol, namun dari pengakuan pelaku sedang tidak dalam pengaruh alkohol.
“Jadi kita tidak dapat memastikan, karena para pelaku itu sudah satu hari dari kejadian. Sebelum kurang dari 1×24 jam itu pengaruh alkohol kemungkinan sudah tidak ada,” ungkap Kanit.
Terkait tindak lanjut kasus tersebut, Iptu Ginting juga memaparkan, untuk pembongkaran makam korban itu mungkin bisa dilakukan, kalau memang diperlukan.
“Karenakan kita mengetahui kejadian tersebut, posisi jasad korban pada siang harinya, saat sudah berada di rumah duka,” papar Iptu Ginting.
“Seandainya waktu kejadian kita langsung mengetahui, mungkin kita bisa langsung melakukan visum minimalnya,” lanjutnya.
Untuk pemicu dari kejadian tersebut, ucap Kanit Reskrim, dari hasil pemeriksaan motifnya karena adanya ketersinggungan salah satu pengunjung.
“Karena dari korban ada melempar uang Rp2 ribu kepada pengunjung, sehingga terjadi ketersinggungan dan berujung perkelahian antara pelaku dan juru parkir,“ ucap Kanit.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana.
“Hingga saat ini proses hukum terus berjalan, terutama untuk yang ABH, karena yang ABH ada pengecualian,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu