WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.
Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner.
“Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (2/2/2023).
Baca juga: Pengunjung Pantai Batakan Baru Menyemut, Dinas Pariwisata Tala Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu
Ramadhan menyatakan tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.
Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.