Tarif Tidak Naik di 2024, PLN Selalu Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

    Terpisah, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengungkapkan meski tarif listrik tidak naik tetapi kualitas pelayanan ke pelanggan akan terus meningkat.

    “Khususnya, kami akan meningkatkan secara terus-menerus kualitas sistem kelistrikan Kalimantan yang masih berkembang. Hingga nantinya seluruh provinsi di pulau Kalimantan ini saling terhubung dalam satu sistem interkoneksi,” pungkasnya. (rls)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   China Minta AS Hentikan Ciptakan Kebingungan, Beijing Tutup Pintu Negosiasi Tarif Dagang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI