Kedapatan Miliki 19,26 Gram Narkoba, MI Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG-MI (31) diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong, Senin (25/12/2023) sore karena memiliki narkoba.
Penangkapan MI ini setelah adanya laporan warga yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan skuter matik warna abu-abu metalik.
Setelah diberhentikan lalu diperiksa, ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor yang digunakan.
Selanjutnya setelah diperiksa, di casing handphone pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Selain itu juga ada barang bukti lainnya berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram dan 4,76 gram.
Total berat bersih semuanya adalah 19,26 gram.
Barang bukti berikutnya adalah satu bungkus plastik klip bening, satu botol bekas minuman, sebuah handphone warna biru dan sebuah skuter matik warna abu-abu metalik.
[caption id="attachment_201449" align="alignnone" width="227"]
Barang bukti yang disita petugas Satres Narkoba Polres Tabalong dari pelaku MI, Senin (25/12/2023). Foto: Polres Tabalong[/caption]
Semua barang bukti itu turut diamankan bersama pelaku MI ke Polres Tabalong.
Penangkapan MI ini dipimpin langsung oleh Satres Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H., dikutip dari laman Polresta Tabalong, Rabu (27/12/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI ini terkait tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Barang bukti yang disita petugas Satres Narkoba Polres Tabalong dari pelaku MI, Senin (25/12/2023). Foto: Polres Tabalong[/caption]
Semua barang bukti itu turut diamankan bersama pelaku MI ke Polres Tabalong.
Penangkapan MI ini dipimpin langsung oleh Satres Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H., dikutip dari laman Polresta Tabalong, Rabu (27/12/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI ini terkait tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber)
Editor: Yayu