WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aktifitas bongkar muat batu bara karungan di kawasan Pelabuhan Martapura Baru Kota Banjarmasin oleh kapal tiung diduga tak sesuai Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008.
Kapal dinyatakan layak apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat garis muat dan pemuatan, gross akta, sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta Sertifikat Manajemen Keamanan. Aktifitas kapal tiung melakukan bongkar muat di Pelabuhan Martapura Lama itu pun diduga ilegal.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin pun buka suara.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Lala dan Angkutan Laut dan Usaha KSOP Kelas I Banjarmasin, Anggiat Douglas Silitonga, saat ditemui wartabanjar.com membenarkan akan adanya aktifitas bongkar muat batu bara karungan oleh kapal tiung di lokasi tersebut.
Namun, pihaknya menampik kalau aktifitas tersebut dilakukan secara ilegal. Pasalnya aktivitas tersebut dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Saham Perusahaan Sawit H Isam PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Melambung
“Iya, bongkar muat batu bara karungan itu memang dilakukan disitu (Pelabuhan Martapura Baru), namun itu dilakukan oleh kapal-kapal yang sudah memiliki ijin atau sertifikasi kapal laut,” ujar Anggiat Douglas Silitonga, saat ditemui Senin (18/12/2023) siang.
Dia menjelaskan, awal-awal kapal tiung itu memang sertifikasinya masih sertifikasi kapal sungai. Namun, sekarang sudah berubah menjadi sertifikasi kapal laut.