WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aktifitas bongkar muat batu bara karungan di kawasan Pelabuhan Martapura Baru Kota Banjarmasin oleh kapal tiung diduga tak sesuai Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008. Kapal dinyatakan layak apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat garis muat dan pemuatan, gross akta, sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta Sertifikat Manajemen Keamanan. Aktifitas kapal tiung melakukan bongkar muat di Pelabuhan Martapura Lama itu pun diduga ilegal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin pun buka suara. Menanggapi hal tersebut, Kabid Lala dan Angkutan Laut dan Usaha KSOP Kelas I Banjarmasin, Anggiat Douglas Silitonga, saat ditemui wartabanjar.com membenarkan akan adanya aktifitas bongkar muat batu bara karungan oleh kapal tiung di lokasi tersebut. Namun, pihaknya menampik kalau aktifitas tersebut dilakukan secara ilegal. Pasalnya aktivitas tersebut dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Baca Juga : Saham Perusahaan Sawit H Isam PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Melambung “Iya, bongkar muat batu bara karungan itu memang dilakukan disitu (Pelabuhan Martapura Baru), namun itu dilakukan oleh kapal-kapal yang sudah memiliki ijin atau sertifikasi kapal laut,” ujar Anggiat Douglas Silitonga, saat ditemui Senin (18/12/2023) siang. Dia menjelaskan, awal-awal kapal tiung itu memang sertifikasinya masih sertifikasi kapal sungai. Namun, sekarang sudah berubah menjadi sertifikasi kapal laut. Anggiat menjelaskan, saat kapal-kapal tiung tersebut masih berstatus atau bersertifkasi sebagai kapal sungai, pihaknya sebagai penyelenggara pelabuhan, tidak dapat melayani para kapal tersebut, lantaran pelabuhan Banjarmasin ini sudah sepenuhnya dengan pelayanan menggunakan sistem inaportnet. Oleh sebab itu, lanjut Anggiat, pihaknya pun menegaskan agar para kapal tiung tersebut bisa merubah izin atau sertifikasi dari kapal sungai ke kapal laut. “Karena kalau mereka masih berstatus kapal sungai, maka data mereka tidak akan terbaca atau terdaftar di inaportnet. Sehingga saat mereka beroperasi menggunakan pelabuhan, pihak KSOP tidak dapat menarik PNBP, karena tidak ada dasar hukumnya, dan itu dapat menyebabkan kerugian bagi negara,” jelas Anggiat. Sehingga lanjutnya kalau mereka sudah bermigrasi ke kapal laut, maka data kapalnya bisa terbaca di inaportnet, dan PNBP yang menjadi hak negara itu bisa ditarik. Lebih lanjut, Anggiat mengungkapkan, untuk saat ini setidaknya sudah ada 12 buah kapal tiung yang sudah berstatus kapal laut, dan semuanya sudah dilayani dengan menggunakan inaportnet. “Jadi semua kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak kapal, yang nantinya akan menjadi pendapatan bagi negara, itu semuanya sudah dibayarkan oleh pihak kapal,” ungkap Anggiat. Dia juga menjelaskan, jadi yang saat ini, kapal-kapal yang beroperasi bongkar muat di kawasan pelabuhan Martapura Baru itu sudah sepenuhnya memiliki sertifikasi kapal laut, sementara yang lainnya masih dalam proses menjadi kapal laut. “Karena hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor I dari Menteri Perhubungan, bahwa KSOP tidak diperbolehkan untuk menarik PNBP yang tidak dasar hukumnya. Jadi kalau itu bukan kapal laut dan masuk kedalam pelabuhan laut, kami punya dasar hukumnya untuk menarik PNBP, oleh sebab itu kamj minta mereka mengubah sertifikasi kapalnya menjadi kapal laut,” sambungnya. Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Banjarmasin, Germas menambahkan, ini merupakan salah satu cara pihaknya untuk meningkatkan pemasukan PNBP bagi negara. “Jadi dengan berubahnya status kapal-kapal tersebut menjadi sertifikasi kapal laut, sehingga kami dapat menarik PNBP nya, dan dapat menambah pemasukan bagi negara, dibandingkan sebelumnya,” tutur Germas. Dia juga menjelaskan, dengan cara ini, masyarakat juga terbantu dalam hal perekonomian, tapi negara juga mendapatkan PNBP sesuai dengan kewajibannya. Bahkan, beber Germas, dengan adanya hal tersebut menjadikan Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin menjadi kantor pelabuhan terbesar dalam hal penerima PNBP di Indonesia. “Sekarang kami sudah diposisi I diseluruh Indonesia, dengan penerimaam PNBP nya kurang lebih sebesar Rp 413 Miliar sampai tadi pagi. Biasanya kami hanya bisa di posisi ketiga, tapi sekarang kkami sudah di posisi I,” bener Germas Ditambahkannya, PNBP sekitar Rp 413 miliar itu suatu hal yang luar biasa bagi kami. Hal itu terjadi karena adanya pengawasan dari pihak KSOP dalam setiap aktiftas di kawasan pelabuhan,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor : Hasby