WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 12,62 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi yang disita dari tiga tersangka dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalsel di Banjarmasin itu, dengan cara diblender disaksikan tiga tersangka, di mana salah satunya adalah wanita.
Pemusnahan dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Banjarbaru dan Balai BPOM Banjarmasin.
Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Mengenakan Baju Tahanan Polres Metro Jakarta Barat
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan dan penangkapan 3 tersangka, di mana sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium di Balai BPOM Banjarmasin,” jelas Totok.
Dikatakannya, dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, diharapkan dapat mengurangi penyebaran narkoba di wilayah Kalsel,
Penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Kalsel menunjukkan bahwa upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia sedang dilakukan secara serius. Dibutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kelurahan Bersinar, Program Kota Banjarbaru untuk Bebas dari Narkoba
“Terlebih lagi, dampak buruk dari narkotika tidak hanya pada individu, tetapi juga pada masyarakat dan bangsa sebagai keseluruhan,” ujarnya.
Diharapkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menguatkan tekad bersama untuk menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan terhindar dari narkotika.