Sejumlah Pemilik Bangunan di Jalan Trikora Diberi SP3, Terancam Dibongkar Paksa

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah pemilik bangunan yang berada di jalur Jalan Trikora mendapat surat peringatan ketiga (SP3) Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023).

Sejumlah bangunan itu diketahui tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen.

Petugas gabungan menyerahkan SP3 kepada salah satu pemilik bangunan di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

Baca juga: Tongkang Batu Bara Hajar Keramba Milik Warga Batola

Lokasi bangunan-bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

Para pemilik diminta untuk segera membongkar bangunan mereka, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan maka akan dibongkar paksa.

Kegiatan dilaksanakan Satpol PP melalui Seksi Binwasluh, Bidang Tibum Tranmas, Bidang Linmas serta Bidang Sumber Daya Aparatur mendampingi dan membantu Dinas Perkim memberikan Surat Peringatan Ke 3 kepada pemilik bangunan.