WARTABANJAR.COM – Masyarakat bisa melapor jika anggota Polri yang tidak netral saat Pemilu 2024. Laporan bisa ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Hal tersebut diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa (5/12/23).
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ujarnya.
Dijelaskannya laporan anggota yang tidak netral, akan berjalan sesuai prosedur sebagaimana yang telah diatur.
Baca Juga
Video Diduga Serangan Gangster Banjarbaru di Kemuning
Hal tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Bahwa seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu damai.
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya anggota yang tidak netral kepada Propam.(humas)
Editor Restu