Waspada Pneumonia, Kemenkes Kirim Surat Edaran untuk Dinkes Provinsi dan Kabupaten Kota

    Sementara untuk jajaran di daerah termasuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar segera melakukan pemantauan ketat berkala dan terus menerus terhadap indikasi adanya kasus di wilayah masing-masing.

    Selanjutnya, melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

    Dinas Kesehatan di seluruh wilayah tanah air harus segera menindaklanjuti setiap laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes dan secepat mungkin mengirimkan spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

    Terakhir, Maxi meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.

    Pada 22 November 2023 WHO mempublikasikan adanya sinyal pneumonia di ProMed. Belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.

    Berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   150 Rumah di Sungai Rangas Tedampak Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI