Jumat, Firli Bahuri Diperiksa Pertama Kalinya sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa dengan status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023) mendatang.

    “Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

    Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa (28/11/2023).

    “(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

    Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

    Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI