Agar Penarikan Retribusi Efektif dan Beri Perhatian Pada Lansia Serta Pendidikan, DPRD Kota Banjarmasin Mengesahkan 4 Raperda

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya memimpin Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin. Yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Serta Pengembangan Budaya Literasi.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, jajaran anggota fraksi, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman serta Pimpinan dan perwakilan SKPD.

Baca Juga : DPRD Setujui Raperda APBD Banjarmasin 2024, Harry Wijaya : Semua untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menjaga iklim usaha kondusif. Pada Raperda ini merupakan restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi jasa, umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.