WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN- Agar tak ada gangguan dalam penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Timur, PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melaksanakan evaluasi implementasi jasa pengamanan terkait Objek Vital Nasional (OBVITNAS) pada aset-aset transmisi serta gardu induk PLN di Kalimantan Timur dan Utara.
Evaluasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek kunci, seperti analisis dan evaluasi implementasi, nota kesepahaman, pedoman kerja teknis, inventarisasi potensi gangguan kamtibmas, pembahasan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan Draft Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019, terdapat 481 Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam sektor ESDM, di mana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap Obvitnas mengacu pada Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap POLRI) No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu.
General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengatakan ini sangat relevan bagi pihaknya sebagai unit bisnis yang mengelola jaringan transmisi dan Gardu Induk, yang berkontribusi untuk memastikan pasokan listrik yang andal dalam sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal PLN maupun dari personel pengamanan yang ditangani oleh Ditpamobvit POLDA Kalimantan Timur.