WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan tujuh orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang di kawasan Siring Menara Pandang, Jalan Kapiten Pierre Tendean, Minggu (19/11) dini hari.
Ketujuh ABH tersebut, diamankan lantaran kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, sebuah ketapel, dan penggaris besi.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengamanan para ABH tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ada di Siring tersebut.
Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap ke para ABH tersebut, ditemukan barang bukti tersebut.
Baca Juga
Video Syur Gadis Asal Palangka Raya Terancam Disebar Mantan
“Para ABH tersebut diduga ingin melakukan tawuran,” ujar Kanit Reskrim, Senin (20/11).
Lebih lanjut, Ginting mengucapkan, dari hasil pemeriksaan para ABH mengaku kalau mereka hanya bersantai saja di kawasan tersebut.
“Kalau untuk barang bukti tersebut dari pengakuannya hanya untuk berjaga-jaga saja,” ucap Ginting.







