Nelayan Tala Bisa Nikmati Solar Bersubsidi, Ini Caranya

    WARTABANJAR.COM, TAKISUNG – Kabar gembira untuk nelayan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

    Para nelayan bisa menikmati solar bersubsidi sebagai bahan bakar minyak (bbm) yang digunakan untuk mengoperasikan kapal mereka untuk melalut.

    Nelayan tinggal melengkapi dokumen sebelum melaut agar bisa mendapatkan bbm bersubsidi tersebut.

    Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala), Noor Irwandy Kodratillah Asmi atau yang kerap disapa Iwan menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan tentang ini.

    “Disebutkan, penerima solar bersubsidi tersebut harus memiliki dokumen kapal dan dokumen perizinan,” jelasnya saat mendampingi kegiatan gerai pengukuran terhadap 54 kapal nelayan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di area pelabuhan Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung pada Selasa (14/11/2023).

    Diharapkan, aturan tentang solar bersubsidi untuk nelayan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor perikanan di Tala.

    Adapun dokumen kapal yang dimaksud yakni seperti surat ukur kapal permanen yang dikeluarkan oleh Kemenhub RI serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang menjadi kewenangan KKP RI.

    Kendati demikian, surat ukur kapal menjadi keharusan yang dipenuhi nelayan sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen lainnya.

    Salah seorang nelayan Desa Pagatan Besar, Hamsan mengaku bersyukur dengan adanya layanan gerai ini. Kedepan, dirinya merasa tidak akan ada kecemasan lagi dalam melaut disebabkan urusan kelengkapan dokumen.

    Baca Juga :   Wamendag RI Tetapkan Standar Pasar Pandu Banjarmasin SNI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI