Nestle Indonesia Lakukan PHK Massal, Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Lebih seratus karyawan PT Nestle Indonesia terkena kebijakan pemangkasa tenaga kerja alias PHK (pemutusan hubungan kerja).
Karyawan yang terkena PHK massal ini disebutkan sebagai 126 orang.
PT Nestle Indonesia sendiri mengakui tengah melakukan penyesuaian bisnis hingga mengakibatkan perubahan terjadi pemangkasan jumlah pekerja.
Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menyebut PT Nestle Indonesia mem-PHK 126 karyawan secara mendadak.
Serikat Buruh Nestle Kejayan Indonesia (SBNIK) mengatakan, kinerja Nestle telah menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Malam Ini Konser Coldplay di GBK, Cek Rekayasa Lalu Lintas Polda...
Para karyawan mendapatkan Surat Pembebasan tugas dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.
Sementara itu, imbah PHK massal, ratusan buruh menggelar demo di depan pabrik PT Nestle Indonesia di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/11/23).
Sekitar 300 buruh tergabung berbagai aliansi serikat buruh, melakukan protes sambil membetangkan poster.
Di halaman pabrik mereka juga memblokade pintu masuk sehingga aktivitasnya pabrik lumpuh.
Baca juga: VIRAL! Oknum Polwan Nyanyi Sambil Joget-joget Diduga Mabuk
Plt. Sekretaris Umum FSBMM Wilayah Timur, Sigit Nugroho menilai kebijakan efisiensi yang dilakukan pabrik dipaksakan. Menurut Sigit, dialog dengan para buruh seharusnya dilakukan sebelum penerapan efisiensi.
“Intinya kami mempertahankan pekerjaan kami,” ujar Sigit menegaskan.
Sementara Ahmad Fauzi, korlap aksi dari SBNIK, juga mengatakan hal yang sama. Fauzi menyatakan bahwa PHK ini terjadi tanpa negosiasi sebelumnya dengan buruh.
“Total ada 126 orang buruh yang kena PHK,” ungkap Fauzi.
SBNIK menghormati program efisiensi jika memang tidak dapat dihindarkan. Meskipun SBNIK menghormati program efisiensi, Fauzi menekankan perlunya dilakukan secara sukarela, bukan paksaan.
“Kalaupun ada PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela. Jadi kalau teman-teman tidak mau, jangan dipaksakan PHK,” tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi