WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Kota Layak Anak menjadi Perda.
Persetujuan itu, diputusakan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Rabu (15/11/2023) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua Akhmad Zacky Hafizie, turut hadir Sekda Banjar HM Hilman, Sekwan Aslam, Forkopimda Banjar, para Kepala SKPD dan anggota DPRD Banjar.
Warhamni, perwakilan Fraksi dari Partai Nasdem saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setuju untuk dibawa ketahap selanjutnya.
” Fraksi Nasdem mendukung dengan Raperda ini sebagai kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara terkait Raperda tentang Kota Layak Anak, fraksi Nasdem menyambut baik dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
” Mengingat Kabupaten Banjar belum memiliki Perda tentang Kota Layak Anak. Anak harus dilindungi dan dipelihara agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai hak dan martabat manusia,” tambah Warhamni.
Dalam Pandangan Umum semua fraksi setuju terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibawa ketahap selajutnya. Sementara pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Kota Layak Anak semua fraksi setuju menjadi Perda Kota Layak Anak. (ernawati)