WARTABANJAR.COM - Mantan presenter televisi Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aiman yang kini menjabat Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilaporkan karena tudingan soal aparat yang tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait tudingan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bahwa aparat tidak netral pada Pemilu 2024. Baca Juga Ibu Temukan Anak Gantung Diri di Komplek Citra Mandiri Residence Landasan Ulin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada Senin (13/11/2023) kemarin. Trunoyudo menegaskan, sebagai langkah awal penanganan laporan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pelapor atas laporan yang dibuatnya. “Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, Selasa (14/11/2023). Penyidik juga akan melakukan serangkaian proses yang sesuai dengan prosedur penyelidikan suatu perkara. “Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural,” ucap dia. Sementara itu, Aiman Witjaksono dilaporkan atas tudingannya bahwa aparat tidak netral pada Pemilu 2024. “Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga,” kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri kepada wartawan, Senin (13/11). “Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” sambungnya. Sementara itu, Aiman mengaku dirinya belum mengetahui soal laporan tersebut. Dia hanya menyatakan siap jika nantinya dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait laporan itu. Aiman juga menegaskan pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukan sebuah hoaks. “Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks,” kata Aiman. “Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” imbuhnya. Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(humas) Editor Restu