Mereka yang terindikasi melakukan hal-hal tersebut dapat dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Polda Metro Jaya Terus Lakukan Patroli Siber Jelang Pemilu 2024
Editor: Yayu
BACA JUGA: Dua Pengendara Tewas di Jembatan Basit Diduga Laka Tunggal







