522 Caleg Rebutkan 45 Kursi DPRD Kabupaten Banjar, DCT Ditetapkan KPU

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sudah menetapkan 522 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 17 partai politik yang akan ikut serta di Pemilu 2024 memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Banjar.

Divisi Bidang Penyelenggaraan Teknis KPU Banjar, Abdul Muthalib mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan DCT pada Jum’at, (3/11/2023).

“Kita menetapkan 522 caleg untuk DPRD Kabupaten Banjar. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan berkas DCT kepada masing masing parpol peserta pemilu,” ujar Abdul Muthalib.

Abdul Muthalib atau Aziez juga menyatakan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan ada 9 pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.

Sehingga ada dua orang caleg yang diminta untuk membuat surat keputusan (SK) Bupati, namun hingga saat ini masih belum diterbitkan.

Baca Juga