WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sudah menetapkan 522 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 17 partai politik yang akan ikut serta di Pemilu 2024 memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Banjar.
Divisi Bidang Penyelenggaraan Teknis KPU Banjar, Abdul Muthalib mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan DCT pada Jum’at, (3/11/2023).
“Kita menetapkan 522 caleg untuk DPRD Kabupaten Banjar. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan berkas DCT kepada masing masing parpol peserta pemilu,” ujar Abdul Muthalib.
Abdul Muthalib atau Aziez juga menyatakan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan ada 9 pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.
Sehingga ada dua orang caleg yang diminta untuk membuat surat keputusan (SK) Bupati, namun hingga saat ini masih belum diterbitkan.
Baca Juga
Korban Laka Tewas di Jembatan Basit Sempat Nongkrong Bersama Teman
“Ketika pemberhentian belum diterbitkan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan 1 bulan setelah penetapan DCT, sesuai dengan surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dengan nomor 1035,” ujar Aziez lagi.
Sebelum ditetapkan sebagai DCT, ada beberapa partai yang melakukan perubahan mulai dari perubahan caleg dan nomor urut hingga perubahan dapil dan partai.
“Dari DCS hingga penetapan DCT tersebut, ada 2 orang yang pindah partai, dan ada 2 orang yang pindah dapil,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor Restu