WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang ustadz (guru) sebuah pondok pesantren di Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, diduga melakukan melecehkan terhadap santri wanita.
Korban berusia 17 tahun dilecehkan ustadz berinisial A (35) di luar pondok.
Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan ustadz A ini, melaporkan kasusnya ke Polsek Pelaihari.
Polisi kemudian mengamankan A dan ditahan di Mapolsek pada 1 November 2023 malam lalu.
“Setelah mendapat laporan, Rabu malam pelaku berinisial A dijemput, langsung diamankan di Polsek Pelaihari,” ujar Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany, Jumat (3/11).
Baca juga: Bupati Banjar Berikan BPJS Kesehatan Gratis untuk Anggota BPK Swasta
Kapolsek menyebutkan, orangtua korban pada Jumat siang mendatangi Mapolsek dan membuat laporan secara resmi.
Kapolsek Iptu Benny mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
Perbuatan itu dia lakukan hingga beberapa kali di luar pondok.
“Ustadz A resmi ditetapkannya sebagai tersangka, dan akan dijerat pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” jelas Kapolsek. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi