Namun, sambung Aries, sengketa dapat dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap jika sudah selesai di tingkat mediasi.
“Sejumlah potensi terjadinya sengketa Pemilu dalam tahapan yang masuk dalam waktu dekat yakni penetapan DCT , keterwakilan 30% perempuan ,calon peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil pencermatan DCT ,serta sengketa dalam masa sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024,” papar Aries .
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di Kalimantan Selatan, juga seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kab/kota Kalsel.
Rapat diisi dengan paparan sejumlah narasumber diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum,serta Dr. Wirdyaningsih , SH , MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia .
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalsel ini juga menayangkan video dan live teaterikal proses penyelesaian sengketa Pemilu. (ernawati/rls)
Editor: Erna Djedi