WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dua area lahan sawit, HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani disegel pada 31 Oktober 2023 lalu. Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menyegel dua lahan sawit tersebut. Penyegelan tersebut didasari laporan oleh Tim Intelligence Center Gakkum KLHK dan data yang didapat melalui https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Ir Mursal melalui Kepala Bidang Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan/Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup (P3KLH), Gusti Rendy Firmansyah menyatakan DPRKLHK Banjar mendampingi Gakkum KLHK menyegel lahan tersebut. Baca Juga Kronologi Mertua Gorok Menantu Hamil 7 Bulan  “Iya betul kita dari Kabupaten Banjar mendampingi gakkum KLHK saat menyegel lahan tersebut,” ujar Rendy Firmansyah saat dihubungi wartabanjar,com, Kamis (2/11/2023) malam. Rendy juga membeberkan luasan lahan dan titik hotspot di areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan HGU PT Borneo Indo Tani yang merupakan hasil pengawasan Balai Gakkum KLHK. ”Hasil pengawasan gakkum KLHK ada 81 titik hotspot dan 2000 hektar lebih lahan yang terbakar di PT Monrad Intan Barakat dan ada 55 titik hotspot dan 1000 hektar lebih lahan terbakar di areal HGU PT Borneo Indo Tani,” ujarnya lagi. Selain itu, Rendy juga menyampaikan bahwa sejauh ini hanya lahan HGU dari dua Perusahaan tersebut yang disegel oleh Gakkum KLHK. “Sejauh ini baru dua itu saja yang disegel gakkum KLHK di Kalimantan Selatan,” tambahnya. Usai mendapat laporan tersebut Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi DLH Kalsel dan DPRKPLH Kabupaten Banjar melakukan verifikasi lapangan ke lokasi terbakar. Yakni berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar. Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut. “Untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disamping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi,” Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam rilisnya. Penyegelan di lahan terbakar merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan dilakukan Gakkum KLHK dan pemerintah setempat. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi. Untuk menghadapi karhutla, pemegang izin harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Rasio Sani juga akan menerapkan hukuman berlapis mulai dari administratif, pencabutan izin hingga gugatan perdata ganti rugi. Tak hanya itu, hukuman pidana berlapis juga akan seperti pengenaan pidana pokok ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, hingga pidana tambahan yakni perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). “Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani. (nurul octaviani) Editor Restu