WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polres Banjar melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh MR (22). Ia diringkus pada Selasa (31/10/2023) kemarin karena melakukan tindak pidana curanmor jenis matic berwarna hitam putih. Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata MR juga pernah mencuri sebuah sepeda motor lain pada 13 Oktober 2023 lalu di Gang Salam, Tanjung Rema Darat, Martapura. Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan korban kehilangan sepeda motor usai membeli makan sekitar pukul 03.00 dini hari. Kemudian, MR mencuri sepeda motor matic berwarna hitam merah tersebut sekitar pukul 04.30 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. [caption id="attachment_191980" align="alignnone" width="300"] Barang bukti sepeda motor matik yang dicuri MR. Foto: Humas Polres Banjar[/caption] Perbuatan itu diakui oleh MR sehingga Resmob Polres Banjar kembali ke rumah MR untuk mengambil barang bukti sebuah sepeda motor matic berwarna hitam merah. "Kali ini spare part sepeda motornya sudah terlepas dan diantar ke tempat deco di Karangan Putih," tambahnya lagi. Karena perbuatannya pelaku diamankan di Polres Banjar untuk diproses secara hukum. (nurul octaviani) Editor: Yayu