WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah RI terus melakukan penataan dan pengawasan terkait penjualan melalui media sosial atau online shop (olshop).
Hal ini bertujuan untuk melindungi pedagang UMKM yang tergerus maraknya olshop.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform global seperti Instagram untuk berkomitmen mematuhi aturan pemerintah.
Permintaan Teten itu, disampaikan terkait penjualan barang pakaian bekas impor yang masih ditemukan di platform tersebut.
“Tim Kemenkop UKM menemukan ada akun di Bandung jualan produk pakaian bekas (impor). Itu kan ilegal,” kata Teten kepada media, di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Donald Trump Berpeluang Besar Jadi Capres Partai Republik, Mike Pence Mundur dari Bursa
Teten meminta Instagram untuk men-takedown akun tersebut, karena dinilau telah menjual barang ilegal.
Menurut Teten, Instagram tidak merasa memiliki tanggung jawab terhadap penjualan pakaian ilegal di platformnya.
Pasalnya, Instagram hanya bertindak sebagai platform media sosial.
“Menurut saya tidak bisa lagi begitu, saya ingin mengajak mereka (Instagram), ayo membangun model bisnis yang berkelanjutan,” ujar dia.
Teten mengatakan, Instagram sebagai platform harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di platform milik anak usaha Meta (Facebook) itu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi