WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Melihat putrinya tak mengalami haid selama dua bulan membuat seorang ibu di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, heran. Saat ditanya, si anak pun tidak menjawab.
Namun naluri seorang ibu membuat tak puas lalu membawa sang anak ke melakukan pemeriksaan di sebuah rumah rumah sakit di Kandangan.
Bak disambar petir saat si ibu mengetahui hasil pemeriksaan USG bahwa anaknya mengandung.
Setelah didesak, si anak pun akhirnya mengakui bahwa telah diajak berhubungan badan oleh pria berinisial AM (56), yang sehari-hari sebagai ojek becak motor (bentor).
Tak terima putrinya dicabuli, si ibu pun kemudian melaporkan perbuatan AM ke polisi.
“Berdasarkan pengakuan korban, disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali dan diiming-imingi uang Rp10 ribu setiap berhubungan,” jelas Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, dalan ekspose kasus di Mapolres, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bakar Ban Hingga Membesar Bikin Panik Warga Jalan Trikora Guntung Manggis
Kapolres mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya di sebuah gudang kosong dengan mengajak korban yang sehari-hari menjajakan kue yang dibuat orangtuanya.
“Kejadiannya pertama sekitar Agustus 2023 lalu pukul 09.00 Wita di gudang kosong di wilayah Kandangan,” jelas Kapolres.
Sementara, orangtua korban membuat laporan pada 15 Oktober 2023.
“Korban masih di bawah umur berusia 14 tahun dan berkebutuhan khusus,” jelas Kapolres lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pernjara dan maksimal 15 tahun. (ernawati/hms)