WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Miris atas ulah remaja yang satu ini. Baru berusia belasan tahun sudah menjadi pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Remaja asal Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, ini diamankan Senin (23/10/2023) malam oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh (Plt) Iptu Sutargo SH MM.
Kapolres Tabalong AKBP Bastian SIK MH melalui Iptu Sutargo menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar.
Penangkapan remaja ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering menjual obat-obatan.
Baca juga: Penyidik Sudah Amankan Sejumlah Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga anggota Satres Narkoba mendapati tersangka di Jembatan Cendrawasih Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dan saat diperiksa ditemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang dibungkus dengan kertas bekas rokok.
Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya, 1 lembar kertas bekas rokok, 1 buah handphone Gold dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu hasil penjualan obat. (ernawati)
Editor: Erna Djedi