WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengacara Donal Fariz menjadi salah satu pihak yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Jumat (20/10/2023). Donal rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Donal Fariz mengaku pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebentar mengingat tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Kementan. Donal mengaku, tim penyidik KPK meminta konfirmasi kepada dirinya soal siapa saja yang tergabung menjadi tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menegaskan tidak tergabung dalam tim tersebut. Baca juga: Viral! Piton Ditangkap Warga Menggeliat dengan Perut Membesar, Diduga Memangsa Ternak "Tentu saja, karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan dan hanya 50 menit saja, karena saya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Donal usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Donal menegaskan, dirinya tidak tergabung dalam tim kuasa hukum SYL baik saat kasus Kementan masih di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dia pun mengaku sempat ditanya tim penyidik KPK soal alasan tidak bergabung ke dalam tim kuasa hukum SYL. "Itu adalah penilaian pribadi untuk memilih mendampingi atau tidak mendampingi. Saya tentu menghargai pilihan rekan-rekan yang mendampingi, tetapi secara profesional saya memilih untuk tidak memegang kasus ini," ungkap Donal. Selain itu, Donal juga dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait draf pendapat hukum yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. Dia menekankan, draf dimaksud tidak bermasalah. "Saya baca itu, tidak ada rekomendasi yang melanggar ketentuan. Maksud saya apakah menyembunyikan dokumen, menghilangkan bukti segala macam, itu tidak ada," imbuh Donal. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK. Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa. Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK. Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Pengacara Donal Fariz Diperiksa Singkat, Ini yang Ditanya KPK