WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding terdakwa Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi (19/10).
Mario Dandy sendiri tidak hadir dalam sidang banding. Cuma kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga yang hadir. Adapun vonis ini sama dengan vonis PN Jaksel.
Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca juga: Lukas Enembe Akan Hadapi Sidang Putusan
Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi