Maju Capres-Cawapres, KPU Wajibkan Kepala Daerah Minta Izin Tertulis Presiden

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sikap.

KPU mewajibkan kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden untuk meminta izin presiden. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Idham menjelaskan bahwa surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU.

Surat tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.