WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu VW dan DR di kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia.
“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).
Dikatakan Asep, dua tersangka itu dijerat Pasal 2 UUD No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2
Editor: Yayu