Udara Palangka Raya Berbahaya, Disdik Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

    Dalam edaran itu mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan keseteraan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai 5-7 Oktober 2023.

    Disampaikan, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil kebijakan selanjutnya, dan akan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.

    Sementara itu berdasarkan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng juga mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik jenjang SMA sederajat yang dialihkan menjadi PJJ mulai tanggal 5 hingga 6 Oktober 2023. (MC Palangka Raya)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Setelah Pagar Bambu, Pantai Tangerang Mendadak Ada Pelang 'Potensi Tsunami', Warga Heran Kapan Dipasang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI