Polri Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024

    WARTABANJAR.COM – Komitmen untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 ditegaskan Polri hadapi Pemilu 2024.

    Hal itu untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan sukses.

    “Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jakarta Utara, dikutip Kamis (5/10/2023).

    Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

    Baca Juga

    Mahasiswa Poltek Tala Tewas Kecelakaan di Pulau Sari 

    “Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Sandi.

    Sandi mengatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.

    “Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” ungkap dia.(humas)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Anggota NII, Jabatannya Tak Sembarangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI