WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua pria yang kedapatan miliki narkotika.
Keduanya diamankan di Jalan Setoyo S, Gang Pangeran Suryanata Rt 30, tepatnya di samping Masjid Jami, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (20/9) lalu.
Dua pria tersebut adalah Ansari (41), dan ILham Aldian Saputra (28), merupakan warga Jalan H Anang Adensi atau Jalan Kamboja, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, saat kedua pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Rumput Stadion Kanjuruhan Membara, Terbakar Usai Doa Bersama Peringatan 1 Tahun
“Kita amankan 1 paket sabu dengan berat 5,05 gram,” papar Kasat, Senin (1/10) siang.
“Keduanya tertangkap tangan berkerja sama memiliki dan menyimpan sabu tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, kata Mars Suryo, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa sebuah kendaraam jenis Honda Vario warna merah dengan Nopol DA 6673 SO.
“Kendaraan ini kita amankan bersamaan saat kedua pelaku diamankan,” kata Mars Suryo.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi