Dua Penyebar Hoax UAS Ditangkap Saat Demo Rempang Kenakan Baju Oranye

    Juga Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

    “Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” pungkas Pandra. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz Ungkap 11 Pendulang Emas Tewas Ditembak, Dibacok dan Dipanah KKB-OPM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI