TikTok, dari Aplikasi Dance Berkembang Jadi Olshop Hingga Dilarang Jualan di Indonesia

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah menyatakan mempersiapkan aturan yang melarang penjualan berupa transaksi di media sosial termasuk TikTok Shop.

    Sebagaimana diketahui, TikTok hadir di Indonesia pada September 2017 dan dengan cepat mendapat banyak respons positif dari berbagai kalangan, mulai dari remaja, dewasa, hingga orang tua.

    Media sosial besutan ByteDance yang berbasis di Tiongkok ini, awalnya diluncurkan sebagai platform berbagi video pendek, terutama untuk konten menari atau dance.

    Namun, seiring berjalannya waktu, TikTok melebarkan sayapnya dengan menambahkan fitur video berdurasi panjang, menyediakan beragam konten, hingga merambah ke dunia e-commerce bernama TikTok Shop yang menjadikannya sebagai platform social commerce.

    TikTok Shop sendiri adalah fitur belanja online yang dapat diakses langsung dari platform. Mulai dari kreator konten, pedagang, dan afiliasi banyak yang mempromosikan serta menjual barang dagangan mereka di TikTok secara langsung. Penjualan produk bisa dilakukan melalui video in-feed, TikTok Live, dan halaman tampilan produk.

    Baca juga: INGAT! Akun TikTok dan Semua Medsos Dilarang Dipakai Buat Jualan

    Baru-baru ini TikTok Shop menuai kontroversi di Indonesia, pasalnya e-commerce itu disinyalir merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (UMKM) lokal.

    Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah akan melarangan social commerce dan akan memisahkan media sosial dengan e-commerce.

    Baca Juga :   Whoosh Berangkatkan 450.000 Penumpang Selama Musim Liburan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI