Penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda Bali dan Team Labforensik Polda Bali, melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, serta Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli.
Tersangka terhadap saksi MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator, sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja An. MUJIANA tidak teregistrasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator.
Maka terhadap saksi MUJIANA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terhadap saksi VINCENT JUWONO selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort Ubud, sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB dan saksi VINCENT JUWONO adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi MUJIANA.
“Maka terhadap saksi VINCENT JUWONO dapat ditingkatkan status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Kapolres Gianyar. (ernawati/rls)
Editor: Erna Djedi






