WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol.
Tersangka diamankan di halaman warung makan Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Kalteng, Kamis (21/9/2023).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Jumat (22/9/2023) pagi, menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang wanita inisial MT (45) warga Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.







