Tidak hanya itu, dari tangan pelaku DI pihaknya juga menyita lima butir obat warna merah muda diduga ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Akp Fathony Bahrul Arifin , S.I.K mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan investigasi Polres Tabalong bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Terkait dengan peredaran obat terlarang melalui via online hingga saat ini pihaknya belum mengetahui obat tersebut berasal dan masih dalam tahapan penyelidikan karena peredarannya melalui marketplace, Sedangkan obat ini sudah dijual oleh pelaku ke kalangan pelajar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi