Warga Ponorogo Terancam Penjara 7 Tahun di Tanah Bumbu, Dijerat Pasal Bawa Kabur Anak dibawah Umur

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Ponorogo Jawa Timur yang tinggal di Dusun Banyu Hidup Desa Sungai Loban Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Imam (22) terpaksa berurusan dengan Polsek Kusan Hulu. Sehari-hari sebagai buru itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa kabur seorang perempuan dibawah umur.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu mengamankan Imam sekitar pukul 23.00 wita pada Minggu (3/9) kemarin.

    Imam ditangkap saat ditempat tinggalnya di Dusun Banyu Hidup RT 07 Desa Sungai Loban Tanah Bumbu. Kini diamankan di Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dijelaskan AKP Jonser Sinaga, kejadianya di Desa Binawara RT 06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 18.40 wita pada sabtu (2/9) lalu.

    “Kejadian tersebut bermula saat korban sebut saja Mawar bersama Imam datang ke rumah orang tuanya atau untuk meminta izin menikahi korban, namun ibunya tidak mengizinkan dan disarankan untuk menemui bapak kandungnya,” kata AKP Jonser Sinaga.

    Lanjutnya, setelah itu namun tidak pernah minta izin atau menyampaikan kepada orang tuanya, namun hingga beberapa hari tidak pernah kembali lagi. Pada Minggu (3/9) kemarin, bapak Mawar mendapat informasi bahwa tadi malam sekitar pukul 22.00 wita terjadi pernikahan di Desa Binawara RT 06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

    “Atas kejadian tersebut orang tua kandung merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Baca Juga :   Terkendala Pengiriman Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Bahan Pokok di Kabupaten Banjar Alami Inflasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI